Seruan Wajib Mendukung Khofifah Membuat Geram Jaringan Santri NU Jatim
Adanya seruan wajib bagi Alumni PMII untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa (KIP) dalam Pilgub Jatim 2018, turut memantik Jaringan Santri Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur. Mereka geram dan mempertanyakan seruan wajib bagi Alumni PMII tersebut.
Ketua Jaringan Santri Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Abdul Hamid mengatakan, sebelumnya beredar kabar ada seruan wajib dari Kiai Darwies Maszar yang mewajibkan alumni PMII di Jawa Timur untuk memberi dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil.
Menurutnya, Kiai Darwies yang juga Anggota Majelis Pertimbangan PW IKA PMII Jatim menyebut IKA PMII bekewajiban mendukung Khofifah dalam Pilgub Jatim baik secara kelembagaan maupun keanggotaan. Pasalnya, Khofifah merupakan alumni PMII.
"Seruan wajib yang bersifat fardu ain itu sungguh di luar nalar, tidak seharusnya fatwa semacam itu dikeluarkan dalam pesta demokrasi saat ini, yang namanya pesta demokrasi, kalau ada seruan wajib apalagi katanya fardu ain ini patut dipertanyakan," kata Alumni Ponpes Walisongo Situbondo ini, Senin (22/1/2018).
Dia berharap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan penjelasan tersebut statemen tersebut.
"Hukum fardu ain dalam hal dukung mendukung, apakah ini dibenarkan, apalagi dalam pilkada yang sarat akan muatan kepentingan,” ujarnya.
Mantan Pengurus PMII Surabaya periode 2013-2014 ini juga menanyakan keabsahan seruan Kiai Darwis tersebut dari sisi kelembagaan, khususnya PWNU Jatim.
"Para kiai di lingkungan NU biasanya meletakkan bahtsul masail terlebih dahulu sebelum mengeluarkan statemen yang bersifat fatwa, apalagi berkaitan dengan wajib tidaknya suatu masalah," lanjutnya.
Jaringan Santri NU Jatim, juga menanyakan keberadaan PMII Jatim yang dinilainya sudah terseret arus politik terlalu dalam.
"Ada apa dengan PMII Jatim?, mestinya mereka jadi kontrol sosial, kontrol masyarakat dan kontrol demokrasi sebagai wadah berkumpulnya para mahasiswa, apalagi ini soal suksesi, jangan kemudian larut dalam aksi dukung mendukung," pungkasnya. (ATH)
Advertisement