Sejarah Korupsi di Indonesia, Budaya atau Warisan?
Mendengar nama Indonesia, seperti yang kita ketahui bahwa sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini semakin kacau dan dicurangi dengan segala cara. Pihak yang memiliki kekayaan memanfaatkan jabatan hanya untuk kesenangan semata, tanpa peduli dengan pihak yang kekurangan (rakyat jelata). Sebut saja salah satu sikap buruk tersebut adalah korupsi.
Korupsi ada sesudah dan sebelum era kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Korupsi terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai negara demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari pulih. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan "perilaku curang, cular, amoral" dan banyak menimbulkan tragedi yang dahsyat. Sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita.
Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat yang belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya korupsi lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit virus korupsi yang ganas.
Menurut Dr. Musni Umar, terdapat lima permasalahan mengapa korupsi tidak bisa dihilangkan di dalam birokrasi, antara lain:
1) Pertama, belum terbangun sistem birokrasi yang rasional. Budaya birokrasi yang diwariskan oleh kolonial Belanda, masih tertanam kuat, yaitu birokrasi bukan melayani rakyat tetapi melayani pejabat yang menggantikan kedudukan penjajah.
2) Kedua, korupsi telah menjadi budaya. Akibatnya, para pejabat menganggap sebagai hal biasa yaitu menerima pemberian dan mengambil yang bukan haknya.
3) Ketiga, lingkungan keluarga dan masyarakat ikut mendorong ramainnya praktik korupsi, karena penghargaan diberikan kalau seseorang kaya.
4) Keempat, demokrasi yang wujud era orde Reformasi, mengakibatkan terjadi persaingan yang luar biasa untuk merebut pejabat publik. Oleh karena itu pejabat melakukan segala cara untuk memperoleh dana yang besar.
5) Kelima, gaji pegawai minim. Semasa dinas dan mempunyai jabatan, maka akan berusaha menggunakan jabatannya untuk mendapatkan tambahan penghasilan dengan segala cara. Maka, bagaimanapun gencarnya pemberantasan korupsi, hanya reda sedikit dan kembali marak.
Faktor penyebab terjadinya korupsi dapat berasal dari faktor internal dan faktor eksternal diri pelaku korupsi tersebut. Faktor internal merupakan faktor yang menjadi pendorong korupsi dari dalam diri, antara lain:
1. Aspek Perilaku Individu
a. Sifat tamak/rakus manusia
Korupsi bukan merupakan kejahatan kecil-kecilan karena mereka yang melakukannya biasanya sudah berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Korupsi justru menunjukkan keserakahan, hasrat besar untuk memperkaya diri.
b. Moralitas yang tidak kuat
Seseorang yang memiliki moral yang lemah akan mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu berasal dari ajakan atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk melakukan perilaku tersebut.
c. Gaya hidup konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup seseorang untuk menjadi konsumtif. Apabila perilaku konsumtif tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, ini akan membuka peluang untuk melakukan berbagai tindakan yang memenuhi gaya hidupnya tersebut. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
2. Aspek Sosial
Perilaku tindakan korupsi dapat terjadi juga akibat dari adanya dorongan yang berasal dari keluarga. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli ilmuwan perilaku mengatakan bahwa “Lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk melakukan perilaku korupsi dan mengalahkan sifat baik yang terdapat pada dirinya”.
Sedangkan faktor eksternal merupakan pemicu perilaku yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku, hal-hal yang termasuk ke dalam faktor eksternal terjadinya korupsi antara lain:
1. Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi
Pada umumnya tingkat partisipasi yang dimiliki oleh masyarakat dalam melakukan tindakan korupsi memiliki peran penting. Jika tidak ada kontrol dari masyarakat, pelaku korupsi bisa melenggang bebas sesuka hatinya.
2. Aspek Ekonomi
Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan memberi kemungkinan lebih besar seseorang untuk melakukan korupsi karena mengalami keterdesakan. Keterdesakan itulah yang membuka ruang bagi untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.
3. Aspek politis
Aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga untuk mempertahankan kekuasaan dapat menjadi sangat potensial untuk menyebabkan menyebabkan adanya perilaku korupsi.
4. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan.
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar.
c. Kurang memadainya sistem akuntabilitas.
d. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
e. Lemahnya pengawasan
Menurut analisa kami, setelah membaca beberapa sumber yang ada di internet bahwa kebanyakan memang telah menyebutkan jika budaya korupsi sudah ada sejak zaman Belanda. Kolonial Belanda telah menanamkan sistem dan pola yang sampai saat ini diadopsi oleh masyarakat Indonesia sendiri. Berbagai lembaga pemerintahan sudah berupaya membentuk pemberantasan korupsi. Banyak pemimpin yang memanfaatkan jabatannya untuk mengambil semua hak yang bukan miliknya karena desakan dari keluarga, kesenjangan sosial, dll.
Sistem pemerintahan setiap tahunnya telah berupaya untuk memberantas korupsi, lagi-lagi pemimpin dengan mudahnya dapat membeli hukum kita, lagi-lagi pemimpin dapat dengan mudah untuk bebas dan tidak dihukum sehingga menimbulkan efek jera kepada tersangka. Banyak pemimpin kita yang tidak mampu menjadi suri teladan yang baik bagi rakyatnya, karena tolok ukur keberhasilan hidupnya diukur dari banyaknya kekayaan (material finansial) yang ditimbunnya. Sejatinya, pemimpin harus berani berkorban untuk rakyat, bukan mengkorup sumbangan rakyat lewat pungutan pajak.
Advertisement