Satgas Tmmd 105 Kronjo Edukasi Remaja Uu Ite
Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Remaja pun wajib memahami isi UU tersebut agar tak melanggar aturan yang berakibat sanksi pidana penjara.
Handri Santoso, personel Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Non Fisik 105 Kronjo Kodim 0510/ Tigaraksa mengajak remaja bijak menjadi warganet (netizen). Sebab, segala aktivitas di dunia maya terekam di peladen (server).
Akademisi di Pradita Institute itu mencontohkan beberapa kasus yang bermuara ke meja hijau akibat kasus penipuan, hoaks, ujaran kebencian, dan pornografi.
“Remaja yang sebagian besar pengguna aktif media sosial dan internet harus memahami UU ITE agar mereka teredukasi menjadi warganet yang bijak dan bertanggung jawab,” ungkapnya kepada wartawan usai menjadi narasumber sosialisasi TMMD Non Fisik Kodim 0510/Tigaraksa di SMAN 8 Kabupaten Tangerang, Senin (5/8/2019).
Menurut pria yang menyandang gelar doktor itu, setidaknya ada 7 hal yang perlu diketahui remaja dari UU ITE tersebut. Ia membeberkannya satu persatu.
Pertama, kata Handri, soal konten kesusilaan. Remaja harus paham bahwa dilarang membuat, membagikan atau memberikan akses konten yang bermuatan kesusilaan karena dapat dipidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, lanjutnya, remaja juga harus memahami jangan mencemarkan nama baik seseorang di media sosial atau platform internet lainnya, sebab bisa dipidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp750 juta.
Terkait situs perjudian, ia menegaskan jangan sekali-kali tergoda mengaksesnya, karena terlibat perjudian daring (online) bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Remaja juga, lanjutnya, harus mampu mengendalikan emosi saat berkomentar di media sosial, sebab mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang di duni maya bisa dipidna paling lama 4 tahun dan atau denda Rp1 miliar,
“Meskipun kategori ini masuk delik aduan, bukan delik umum, namun sudah banyak kasus hukum berawal dari media sosial,” katanya.
Selanjutnya, hal yang harus dihindari adalah menyebarkan informasi palsu (hoaks), karena dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ketika menerima informasi yang tidak jelas sumbernya, seorang remaja harus melakukan cek and recek. Jangan mudah percaya dan terperdaya hoaks,” imbuhnya.
Demikian pun dengan ujaran kebencian (hate speech), tindakan menyebarkan informasi berisi ancaman yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ketujuh, jangan sembarangan menyadap. Penyadapan hanya bisa dilakukan oleh institusi berwenang untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum,” pungkasnya. #Kodim 0510/Tigaraksa.
Advertisement