Perumusan Peraturan Kegiatan Terkait Bulan Ramadhan Bersama Forpimda
Jelang berlangsungnya bulan Ramadhan 1438 H, Walikota Kediri, Abdullah Abubakar, Kasdim Kediri, Mayor Inf Joni Morwantoto, Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi, Ketua PCNU Kota Kediri, K.H.Abdullah Abubakar Abdul Jalil, Ketua MUI Kota Kediri, K.H.Khafabi Mahrus, Kamenag Kota Kediri, Syaifudin Zuhri dan Kasatpol PP Kota Kediri, Ali Muklis melakukan pertemuan di rumah kediaman K.H.Khafabi Mahrus. Pertemuan ini sendiri terfokus pada perumusan peraturan Pemerintah Daerah tentang aktifitas sehari-hari di Kota Kediri saat bulan Ramadhan 1438 H berlangsung, rabu (24/05/2017)
“Malam ini kita berkumpul dalam rangka membahas Perwali terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat Kota Kediri pada bulan Ramadhan ,dimana hal ini sudah kita laksanakan sejak dulu ,guna mengakomodir masukan dari masyarakat Kota Kediri serta untuk mengantisipasi adanya reaksi dan main hakim sendiri, oleh masyarakat maupun kelompok radikal,” kata K.H.Khafabi Mahrus.
Sebelum pembicaraan berlangsung, terlebih dahulu dibacakan penyampaian hasil rakor pada 9 mei lalu yang merupakan susunan peraturan walikota terkait bulan Ramadhan mendatang. Pada tahun 2016 lalu telah ditetapkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Kediri No. 28 Tahun 2012 tentang penertiban kegiatan pada bulan Ramadhan namun ada beberapa poin yang perlu di revisi khususnya pada pasal 8 ,dan malam ini dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi salah asumsi maupun persepsi. Revisi Pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tersebut ,akan dimasukan dalam Peraturan Walikota Kediri yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah menjelang bulan Ramadhan berlangsung.
“Menjelang pelaksanaan bulan Ramadhan ,Polri sudah melakukan upaya cipta kondisi dengan melakukan operasi miras ,dan telah berhasil menyita miras yang dijual di Kota Kediri, nantinya akan dilakukan pemusnahan,” kata AKBP Anthon Haryadi.
“Kami sepakat dengan usulan terkait adanya sanksi serius bagi pelanggar Perwali yang kita bahas malam ini, selain itu mungkin masukan dari kami agar dalam Perwali nanti juga dijelaskan secara detail pengertian kegiatan yang dilarang ,agar jelas bisa dibedakan mana kegiatan - kegiatan yang dilarang selama Bulan Ramadhan. Kami juga sependapat adanya larangan penjualan miras di Kota Kediri selama bulan Ramadhan,” sambung Mayor Inf Joni Morwantoto.
Dari hasil pembicaraan yang berlangsung malam ini, perubahan atau revisi pasal 8 Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 ialah bagi pengusaha rumah makan atau restoran, warung, cafe dan sejenisnya ,yang buka pada waktu siang hari ,agar menutup dengan tabir dagangannya agar tidak mencolok, sehingga mendukung kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Waktu kegiatan usaha hiburan malam, discotique, Karaoke dan hiburan yang sejenisnya, tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas usahanya selama bulan Ramadhan. Tidak diperbolehkannya segala bentuk usaha yang menjual miras pada saat pelaksanaan bulan Ramadhan berlangsung.
Waktu operasional usaha bioskop dilakukan setelah pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha rumah bilyard dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib. Waktu operasional usaha pijat terapi kesehatan dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Waktu operasional usaha warnet, game online, playstation dan usaha sejenisnya ,dilakukan mulai pukul 20.30 hingga 24.00 Wib. Pemilik toko dan kios dilarang memproduksi ,memperdagangkan dan menyembunyikan petasan atau benda-benda sejenisnya. Sedangkan untuk pengeras suara setelah pukul 22.00 Wib ,sebaiknya hanya boleh digunakan di dalam Masjid dan Musholla dengan sound system yang lebih kecil ,dan dapat digunakan kembali 90 menit sebelum Sholat Subuh.
Advertisement