Penerima Dana Hibah Harus Berbadan Hukum
Dana belanja hibah umumnya sudah dianggarkan dalam APBD dan biasanya diberikan untuk yayasan dan pembangunan masjid yang mengajukan permintaan dana hibah. Tetapi sejak diterapkanya UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 “belanja hibah dapat diberikan ke Lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia atau terdaftar di Kemenkumham” yang berarti mengharuskan pemerintah daerah hanya dapat memberikan dana hibah kepada lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Karena masjid tidak termasuk ke-3 nya maka Masjid, mushola, majelis taklim dan tempat ibadah lainnya, karena organisasi tersebut tidak masuk dalam kriteria badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia pemberian hibah tidak dapat dilanjutkan, kecuali organisasi tersebut dapat menyerahkan bukti pengesahan berbadan hukum dari Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau masuk dalam yayasan yang berbadan hukum, pemberian hibah dapat dilanjutkan. Berkenaan dengan hal tersebut banyak masjid yang tentunya tidak memiliki badan hukum sehingga masjid-masjid terseut tidak akan bisa mendapatkan atau menerima dana hibah dari APBD untuk pembangunan masjid ataupun melengakpi sarana prasarana masjid. Daerah sidoarjo sendiri memiliki masjid berjumlah 1114 masjid, tetapi ini belum diketahui berapa presentase masjid yang sudah berbadan hukum karena pada umumnya masjid yang berbadan hukum adalah masjid yang dikelola oleh yayasan. Kenapa yayasan? Karena yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang dan yayasan adalah termasuk dalam organisasi kemasyarakatan. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Disebutkan pula dalam PMDN tersebut, besaran dana hibah yang diberikan tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun berjalan.Kemudian dijelaskan dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari pemda kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lain; c. BUMN/BUMD, dan/atau; d. Badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia
Jika masjid mendaftar sebagai badan hukum di KEMENKUMHAM maka masjid terdaftar pada jenis lembaga dan prosesnya tidak mudah, sedangkan jika masjid menjadi sebuah yayasan maka proses nya akan lebih mudah karena cukup mendaftar ke notaris di daerah setempat.
Sebelum UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 diberlakukan masjid dapat mengajukan permintaan dana hibah dari APBD tidak terlalu sulit karena sudah dianggarakan, tetapi sejak berlakunya UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 pembangunan masjid jadi sering terbengkalai karena kekurangan dana dan masjid hanya mendapat dana dari infaq dan iuran warga sekitar yang tidak terlalu besar jumlahnya. Selain itu, jika masjid didaftarkan menjadi badan hukum itu pun melewati proses yang cukup rumit dan biasanya para tamir atau pengurus masjid malas untuk melakukan pendaftaran tersebut dikarenakan proses yang rumit. Proses yang rumit ditambah jika mendaftar harus di Kemenkumham bukan di pemerintah daerah dan yang harus menguruss pendaftaran tersebut harus pengurus masjid yang harus mengurusnya dan tidak bisa diwakilkan. Itu pun hibah baru bisa diberikan kalau sudah tiga tahun terdaftar baru bisa dapat.
Diterapkanya UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 membuat HDPP (Hibah Dana Pembangunan Partisipatif) di sidoarjo tahun 2016 sebesar Rp10,9 miliartidak dapat terserap maksimal sehingga membuat banyak tamir masjid ataupun pengurus masjid mempertanyakan alasan diberlakukannya UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 tersebut. Karena mereka mengira ini hanyalah “akal-akalan” pemerintah agar dana belanja hibah dapat dipakai dikalangan mereka sendiri. Tetapi tujuan pemerintah mengeluarkan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 untuk mengantisipasi, meminimalisir, dan menghilangkan banyaknya kasusk pengajuan pembangunan masjid yang fiktif, maksud dari fiktif ini adalah dulu sebelum diberlakukan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 banyak permintaan dana belanja hibah untuk pembangunan masjid masuk ke pemerintah tetapi masjid tidak dibangun dan tidak ada kejelasannya.
Sesuai data di laman Pemkab Sidoarjo pada tahun 2016 semenjak diberlakukan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 proposal bantuan rehab tempat ibadah yang diterima Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo, tidak sebanyak tahun 2015 lalu. Tahun itu, jumlah proposal yang masuk sebanyak 248, tapi terealisasi 200. Sedangkan tahun 2016 ini, jumlah proposal yang masuk sebanyak 161. dari jumlah proposal yang masuk tahun 2016 sebanyak 161, hanya 12 proposal saja yang sudah berbadan hukum, sedangkan sisanya masih belum berbadan hukum. Hal ini dikarenakan tahun 2016 ini, masyarakat yang ingin mengajukan proposal rehab bantuan rehab tempat ibadah, harus berupa berbadan hokum, sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014
Diakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan penerapan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 dan dampak yang timbul dari diterapkan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014 sehingga banyak masyarakat berfikir negative dan stigma-stigma negative muncul dari penerapan UNDANG-UNDANG No. 23 Tahun 2014. Sebaiknya pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap UU Nomor 23 tahun 2014, menyangkut dana hibah. Langkah lainnya adanya pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih detil, khususnya menyangkut dana hibah.
Dari paparan diatas banyak sekali hal negative yang dirasa UU ini masih premature untuk diberlakukan. UU ini perlu di lakukan judicial review karena UU ini terkesan menghambat proses pembangunan masjid. Jika pun UU ini tetap diterapkan maka sebaiknya masjid yang berbenah dengan meregenerasi takmir masjid sehingga dapat mengurus pengajuan masjid menjadi badan hukum.
Advertisement