Merokok Sembarangan di Malang akan Kena Sanksi
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan Perda KTR ini untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Maka pemerintah daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang KTR," ujar Faza beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen.
Untuk pengawasannya sendiri, Faza mengatakan nanti akan dilakukan oleh pimpinan atau pengelola dari suatu kawasan tanpa rokok tersebut.
Dan dalam Perda KTR ini nantinya pemerintah Kabupaten Malang rupanya tidak mau main- main dalam memberikan punishment kepada para pelanggar perda KTR.
"Untuk sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, jika sengaja merokok di tempat KTR, maka bisa mendapat sanksi maksimal kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp.50 juta," tambah Faza.
Tujuan dari pemberlakuan Perda KTR ini nantinya adalah
1.Melindungi kesehatan masyarakat, terutama penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
2. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
3. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Faza menambahkan daerah lain yang sudah menerapkan adalah Tangerang dan Tulungagung.
"Hasil kunjungan kami di Tangerang dan Tulungagung, dari beberapa sisi terkait program KTR sudah cukup efektif implementasinya. Namun dari sisi penerapan sanksi, masih belum maksimal, harapannya di Kabupaten Malang nantinya bisa lebih baik," pungkas Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut.
Advertisement