Biro Hukum Dan Bnn Jatim Sosialisasi Bahaya Narkoba
BOJONEGORO, - Pelaksanaan kegiatan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 105 tahun 2019 diwilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, banyak agenda yang dilaksanakan. Seperti halnya yang dilakukan pada Rabu (17/7) siang ini, menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sosialisasi Hukum dalam rangka menunjang Program TMMD yang dipusatkan di Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, selama sebulan penuh ini.
Dalam acara ini, Emy Krisnawati, SH., dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, menjelaskan kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Tanpa adanya kesadaran hukum, tentunya tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, yang diawali dari lingkungan keluarga. Setiap anggota keluarga perlu melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga dengan cara menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut hak-haknya.
"Apabila hal ini dapat dilaksanakan dilingkungan keluarga, maka setiap anggota keluarga akan terbiasa mengaplikasikan kesadaran hukum yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Drs. Moh. Satriyono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi puluhan warga Desa Tondomulo yang hadir.
"Tujuan sosialisasi bahaya narkoba ini adalah untuk menciptakan keluarga serta lingkungan yang bebas pengaruh narkoba. Diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan BNNP dalam memberikan bimbingan, serta contoh dalam masyarakat tentang bahaya Narkoba," sambungnya.
Pihaknya juga memaparkan berbagai jenis narkoba hingga penyakit yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba, serta contoh penindakan hukum kepada mereka yang menjalankan bisnis narkoba.
Turut hadiri dalam kegiatan ini Forkopimcam Kedungadem, Karang Taruna, serta Ibu-ibu PKK Desa Tondomulo.(arditya)
Advertisement