50 Pasutri Di Dongko Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal
TRENGGALEK – Puluhan pasangan suami istri yang bertahun-tahun tak punya buku nikah di Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek mengikuti sidang isbat nikah massal. Kegiatan sidang isbat massal ini dihadiri oleh sekitar 50 pasangan beserta masing-masing saksinya, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Senin (27/08/18).
Nikah massal diselenggarakan oleh lintas lembaga, yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek melalui KUA Kecamatan Dongko, Kemenag Trenggalek serta Disdukcapil Trenggalek. Salah satu pasangan asal Desa Pandean, Mukmin (60) dan Saniyem (57) pasangan yang sudah menikah sekitar 30 tahun mengaku senang dapat mencatatkan pernikahan sesuai aturan negara.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan solusi satu-satunya untuk mempermudah berkaitan dengan persyaratan-persyaratan terkait dokumen maka penting dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) saat menikah,” ulas Kepala Kemenag Trenggalek Drs. H. Moh. Bahrudin, M.Ag.
Sementara itu, Babinsa Pandean Sertu Dirwono mengatakan, kegiatan ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat soal pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Apalagi, ada ratusan orang di Trenggalek yang belum memiliki akta pernikahan.(Fr)
Advertisement