Barter posisi wakil gubernur DKI Jakarta dari Sandiaga Uno ke Ahmad Heryawan (Aher) ternyata tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Barter posisi wakil gubernur DKI Jakarta dari Sandiaga Uno ke Ahmad Heryawan (Aher) ternyata tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Title
Personal News Feed
Baru! Kini Anda dapat mengikuti berita-berita hanya dari kanal dan topik yang Anda minati
Silahkan Log In/Register terlebih dahulu, kemudian pilih kanal dan topik menarik untuk menggunakan fitur ini.