10 Februari 2022 23:35 WIB Khazanah UU Perkawinan Digugat, Ini Alasan Tegas MUI Menolak Menurut MUI, nikah beda agama bertentangan konsitus. Adanya jaminan, kemerdekaan dan kebebasan beragama dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945.