02 Oktober 2021 14:50 WIB Ekonomi dan Bisnis Orang Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar Kena Pajak 35 Persen Saat ini sedang disusun RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan; orang perpenghasilan di atas Rp 5 miliar kena pajak 35 persen.