29 April 2022 14:35 WIB Hukum dan Kriminalitas Jelang Lebaran, Pembuat Petasan Renteng di Jember Ditangkap Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.