08 Januari 19:58 WIB Hukum dan Kriminalitas Terbukti Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy Divonis 3 Tahun Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (Ponpes) Al Mahdiy Desa Pagerwojo, Sidoarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 50 juta Subsider 6 bulan.