25 Oktober 2022 17:00 WIB Surabaya Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB, Mulai Oktober-Desember Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen.