Hongkong
Memuat
8 Mar
Cak Precil dan Yudo Beruntung Kena Hukuman Ringan
Harusnya hukuman pelaku penyalahgunaan visa paling tinggi berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta). 7 Mar
Usai Sidang Kedua di Hong Kong, Percil-Yudo Langsung Bebas
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.Usai Sidang Kedua di Hong Kong, Percil-Yudo Langsung Bebas
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan. 6 Mar