07 Januari 2022 21:00 WIB Malang Raya Awal 2022, Kejari Malang Catat Denda Tilang Sebesar Rp15 Juta Di awal 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mencatat denda tilang dari pengendara kendaraan bermotor sebesar Rp15 juta.