Pernyataan Sikap Habaib, Ulama dan Tokoh Madura: Tolak RUU HIP
Puluhan habaib, ulama dan tokoh masyarakat Madura, Jawa Timur, hari Selasa 2 Juni lalu, atau 10 Syawal 1441 Hijriyah, menyatakan untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka berasal dari 4 kabuaten yang ada di Madura yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap para habaib, ulama dan tokoh masyarakat Madura itu yang dibacakan Juru bicara Aliansi Ulama Madura, KH Fudholi M Ruham, Pengasuh Pondok Pesantren Al–Fudholak Pemekasan.
Menyikapi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan munculnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk diantaranya harus di waspadai bangkitanya paham ideologi komunis bersamaan dengan hadirnya bentuk penjajahan baru di Republik Indonesia, maka kami habaib, ulama dan tokoh masyarakat Madura memohon perlu kiranya perhatian serius bagi seluruh elemen bangsa.
Kekacauan pemikiran dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terlihat dari banyaknya kebijakan pejabat negara yang membuat kebingungan dan ketidakpastian; utamanya sejak masa wabah covid 19, membanjirnya TKA Cina masuk ke wilayah NKRI, dan prokontra Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), maka kami Habaib Ulama tokoh masyarakat Madura menyatakan sikap:
1 Tap no.XXV / MPRS/1966 Jo TAP MPR NO 1 th 2003 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme serta larangan terhadap PKI, tetap berlaku. Inisitif RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dimana ada sekelompok anggota DPR menolak memasukkan Tap MPRS no.XXV/1966 Jo TAP MPR NO 1 th 2003 dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut menunjukkan adanya anasir komunisme. Oleh karenanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila harus di tolak.
2 Menyerukan kepada masyarakat ulama dan cendikiawan muslim serta para aktivis yang setia pada Pancasila untuk mewaspadai dan menolak gerakan komunis gaya baru yang memasuki ruang-ruang kekuasaan dan memberikan jalan penguasaan oleh komunis melalui berbagai regulasi.
3 Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila adalah bukti terbaru kebangkitan komunisme di Indonesia. Kami, habaib, ulama, tokoh masyarakat Madura menilai RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) isinya banyak mengingkari perjanjian luhur bangsa, dalam upaya mengubah Pancasila dari konsensus nasional 18/8/45, dari Pembukaan UUD1945, serta usaha membuat tafsir tunggal Pancasila yang menyimpang dari makna paragraf 4 Pembukaan UUD 45.
4 Kami habaib, ulama dan tokoh masyarakat Madura berkeyakinan bahwa Pancasila adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebuah kesepakatan untuk mengatur tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan untuk mengatur kehidupan orang per-orang dan organisasi masyarakat. RUU HIP berpotensi menjadi tafsir tunggal rezim penguasa.
5 Kami habaib, ulama dan tokoh masyarakat Madura menilai RUU HIP adalah upaya mendegradasi dan mengkhianati Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah hasil konsensus nasional tidak bisa disederhanakan menjadi Tri Sila, Eka Sila atau Gotong Royong.
Oleh karenanya dengan tegas kami menyerukan dan mengajak segenap komponen bangsa yang setia pada Pancasila dan cita-cita proklamasi kemerdeaan, untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila, serta mengusut tuntas pembuat inisitifnya sebagai pengkhianat negara Negara dan Proklamasi.
Allahu Akbar. (nis)
Advertisement