Untuk Modal Beli Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Mobil Saudara
Pria berinisial AA, 27 tahun, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang nekat mencuri kendaraan mobil milik saudaranya berinisial YA, 29 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muharto Gang V, Kedungkandang, Kota Malang.
Bermula, pagi hari korban menyadari mobilnya yang biasa diparkir di halaman rumah hilang. Mengetahui mobilnya raib, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lowokwaru tadi pagi pukul 03.00 WIB,” ujarnya, Senin 22 Maret 2021.
Polisi menangkap tersangka saat berada di Jalan Organ No 138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Polisi mengetahui identitas tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV.
"Kami menangkap saat di jalan. Saat kami tangkap pelaku sempat berbelit. Tapi kami berhasil menunjukan fakta dan bukti. Akhirnya pelaku mengakui," katanya.
Tinton menambahkan, modus yang dilakukan pelaku ini dengan berpura-pura mengunjungi saudara kandungnya itu.
Sebagai saudara kandung, tersangka sudah tahu kebiasaan korban yang sering menaruh kunci mobil di jok motor miliknya. Saat berada di rumah korban tersangka lalu meminjam motor milik korban.
"Pelaku saat berada di rumah korban ini pura-pura pinjam sepeda motor untuk mengambil kunci mobil korban," ujarnya.
Tersangka ini ternyata juga dibantu oleh salah satu temannya berinisial HK. HK ini tugasnya memantau kondisi sekitar.
"Pelaku mengajak rekannya bernama HK. HK ini mengawasi dari kejauhan dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.
Namun, HK hingga saat ini masih buron. "Kita masih mengembangkan kasus dengan mengejar salah satu rekan tersangka yang sudah kita tetapkan DPO," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri mobil saudaranya ini karena untuk beli narkoba. "Dari pengakuan tersangka, mobil yang dicuri itu rencana akan dijual dan uangnya untuk beli narkoba," kata Tinton.
Tersangka djerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement