Merasa Diuntungkan, Member MeMiles Harap Aplikasi dapat Berjalan
Terbongkarnya kasus investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles tak membuat member justru menuntut pengembalian haknya yang kini sudah disita oleh Polda Jawa Timur.
Hal itu ditandai dengan konsolidasi yang dilakukan sejumlah member MeMiles dari beberapa daerah di Jatim yang berkumpul di Best Hotel, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Dalam pertemuan tersebut, para member tegas dan tetap setia menjadi member. Bahkan, mereka tidak akan melakukan pelaporan karena merasa diuntungkan dari aplikasi tersebut.
"Kami menginginkan MeMiles bangkit lagi, entah mau dalam keadaan apapun, entah manajemen seperti apa, pokoknya yang penting MeMiles bangkit lagi," ujar salah satu member MeMiles, Putri Arista Mawardiani.
Ia mengaku, banyak member yang merasa diuntungkan karena hanya dengan melakukan top up dengan biaya kecil ia mendapat keuntungan besar dari iklan yang ia tampilkan. Bahkan, bisa jadi mendapat reward yang bisa dibilang wah.
"MeMiles memberikan slot iklan yang sangat murah, kalau kita menjadi member aktif rewardnya bisa diberikan. Bukan hanya itu keuntungannya, tapi bisa juga dari vendor maupun UKM yang mereka tawarkan. Dan MeMiles bukan aplikasi investasi tapi aplikasi pasar," aku Diani.
Member asal Surabaya itu mencontohkan misalnya, ia menampilkan vendor yang ia miliki di aplikasi tersebut. Jika vendor tersebut ditayangkan maka ia akan mendapat bayaran sebesar Rp45 juta per satu slot iklannya. Hal itu bisa menguntungkan jika 28 slot iklan yang ia miliki dengan biaya top up Rp200 juta bisa laku semua, keuntungannya bisa mencapai miliaran.
Dia mencontohkan dengan memvendorkan produk, maka dia menghasilkan income dari perusahaan. Jadi, dia benar-benar dibayar bukan hanya dari slot iklan. MeMiles tidak hanya memberi slot ikan, tapi celah bagi para penjual perdagangan menawarkan produk ke perusahaan.
"Dengan begitu, ketika sama MeMiles ditayangkan maka saya mendapat income dari MeMiles,” paparnya.
Dikonfirmasi berapa lama ia telah ikut bergabung di MeMiles, Diani mengaku baru ikut selama 3 bulan. Selama itu pula, ia sudah melakukan top up sebanyak 28 kali dengan total pengeluaran Rp200 juta. Hanya saja dari sebanyak itu pengeluarannya ia belum mendapat reward. Dari top up itu, ia telah memasang incaran reward berupa smartphone, motor, rumah, tanah dan emas.
Lamanya reward cair, kata Diani, karena memang untuk pencairan reward harus melalui empat masa. Yakni, hasil omzet nasional, hari kerja, babak dan proses pencairan reward. Sehingga, reward baru bisa cair lebih dari 180 hari kerja. Bahkan, ada yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Walau reward tersebut belum ia dapat, namun tak membuatnya menyesal karena produk yang ia tetap mendapat keuntungan. Karena itu, ia bersama member lain berharap MeMiles bisa aktif kembali.
Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. Namun, hal itu dirasa melanggar aturan karena PT Kam and Kam tidak memegang izin operasional menghimpun dana investasi masyarakat dari Bank Indonesia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menahan empat orang tersangka yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dan F Suhanda sebagai otak utama berlangsungnya praktik ilegal tersebut. Serta Martiani Luisa selaku agen untuk menarik member, serta Prima Hendika tim teknis MeMiles.
Tersangka dijerat pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Advertisement