Dua Jambret Dikeroyok Massa Usai Rampas HP Warga Jemur Gayungan
Dua orang dikeroyok warga usai merampas handphone (HP) di Jalan Jemur gayungan 1 RT 04/RW 03, Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memepet dan merampas HP milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2020, pukul 10.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku, yakni Moch. Hanafi, 42 tahun, warga Jalan Wonokromo, dan Moh. Yaqub, 38 tahun, warga Karangrejo, melihat Kasmiyati, 46 tahun, warga Jalan Jemur Gayungan 1, yang sama-sama mengendarai sepeda motor sedang bermain HP.
“Kedua pelaku, telah melakukan perampasan dengan cara pelaku Hanafi berperan sebagai pengawas dan mendampingi Yaqub dalam melakukan perampasan. Sedangkan Yaqub berperan sebagai joki motor dan ekskutor perampas HP korban,” kata Ipda Hedjen, melalui rilisan persnya, Minggu, 28 Juni 2020.
Melihat korban sedang menyetir sepada motor sembari bermain HP, kedua tersangka pun mendekatinya. Karena tak fokus, HP ditangan Kasmiyati pun berhasil dirampas oleh pelaku.
“(Modusnya) memepet dan mendekati korban dengan menggunakan motor, lalu mengambil paksa HP korban, yang saat itu HP dipegang oleh korban, setelah pelaku berhasil selanjutnya pelaku kabur,” jelas Ipda Hedjen.
Korban sontak berteriak, "Maling..., maling." Teriakan itu mengundang warga untuk keluar rumah. Kondisi Jalan Jemur Gayungan saat itu terbilang sepi karena cuaca panas warga banyak berdiam diri di rumah. Tapi begitu mendengar teriakan maling, warga tak tinggal diam.
Pelaku apes. Mereka memacu motor ke arah Jalan Raya A. Yani, tapi portal di depan gang Jemur Gayungan langsung ditutup oleh warga. Ini berkat kesigapan petugas keamanan setempat yang buru-buru menutup akses jalan keluar-masuk kampung.
Kedua pelaku pun terjebak. Tapi dasar maling, mereka banyak akal. Mereka bisa lolos dari kejaran warga. Mereka bahkan nekat menabrakkan motor ke sejumlah motor warga yang menghadang.
Ibu-ibu bahkan turut membantu dengan melemparkan tong sampah dan pot bunga di depan rumahnya masing-masing. Tapi lagi-lagi, si jambret lebih lihai. Mereka malah berteriak jika malingnya ada di belakang mereka.
Warga pun tak percaya sebab wajah mereka tampak asing di lingkungan sekitar. Warga terus mengejar dan akhirnya pelarian sang jambret berakhir ketika dilempar gerobak air.
Si joki motor nyosop. Dia jatuh tersungkur dengan kondisi hidung dan mulut membentur paving jalan. Tapi yang dibonceng selamat dan terus mengelak ketika ditanya perihal HP yang dirampas. Mereka malah menuding warga yang nonton sebagai pelaku jambretnya.
“Pelaku kabur dan tertangkap warga Jemur Gayungan, dengan keadaan luka-luka memar disekujur tubuh, dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Ipda Hedjen.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada korban, serta tiga orang saksi mata di lokasi. Selain itu, Polsek Gayungan juga berhasil mengamankan sepeda motor Beat berwarna abu-abu milik pelaku, serta dusbox HP Samsung M10 milik korban.
Atas kelakuannya tersebut, kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke penjara. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk Sementara tersangka belum bisa sepenuhnya memberikan keterangan terkait kronologis dan berapa kali melakukan tindak pidana yang sama,” tutup Ipda Hedjen.
Advertisement