Zumi Zola Siap Diperiksa KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan dirinya siap diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Saya selalu ditanyakan bagaimana siap apa tidak kalau dipanggil. Insya Allah kalau dipanggil saya akan datang karena patuh dan hormat kepada hukum yang berlaku di negara ini, saya warga negara indonesia dan pejabat negara. Sampai saat ini belum ada pemanggilan itu," kata Zumi Zola di Istana Presiden Bogor, Rabu, 6 Desember 2017.
Hal itu terkait ditetapkannya Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sebagai tersangka pemberi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono dengan total uang yang diamankan Rp4,7 miliar.
"Saya berkoordinasi dengan Plt Sekda, beliau dalam anggaran kan ketua tim TAPD. Perintah saya itu memastikan semua program program politik, RPJMD, visi misi harus ada karena setiap tahun itu ada target targetnya. Saya memastikan itu," tambah Zumi.
Sedangkan koordinasi dengan DPRD terkait sidang paripurna atau hubungan politik.
"Jadi seingat saya itu sebagian besar sebatas kedinasan," tambah Zumi.
Ia juga mengaku memerintahkan Sekda untuk bekerja sesuai prosedur.
"Kan kemarin sudah ada ya `statement` dari sekda yang mengatakan tidak ada terlibat, saya juga tidak terlibat, juga dari tersangka di sana. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman teman DPRD," ungkap Zumi.
Contohnya di salah satu daerah butuh jalan, butuh bantuan untuk nelayan. "Silakan lakukan selama itu tidak menyalahi aturan. Kita fasiltasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa tiba-tiba dipenghujung nanti ada, wah tidak bisa seperti itu," ungkap Zumi.
Uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 berhubung tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Advertisement