Zumi Zola divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan vonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata majelis hakim Yanto, saat membacakan amar putusan, Kamis 6 Desember 2018.
Putusan ini mempertimbangkan jabatan Zumi selaku Gubernur Jambi saat melakukan tindak pidana korupsi. Zumi dinilai telah menciderai amanat yang diberikan rakyat Jambi kepadanya.
Majelis mempertimbangkan, pencabutan hak dipilih untuk guna menghindari terpilihnya lagi pemimpin yang pernah dipenjara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika Zumi terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp40 miliar serta 177 ribu dollar Amerika dan 100 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menerima satu unit Toyota Alphard dari seorang kontraktor.
Gratifikasi Zumi pertama kali diterima melalui orang dekatnya yakni Arif Firmansyah senilai Rp34,6 miliar. Selanjutnya, Zumi kembali menerima melalui orang kepercayaanya yakni Asrul Pandapotang Sihotang senilai Rp2,7 miliar, 147,3 ribu dollar AS dan 1 Toyota Alphard.
Tak hanya itu, Zumi juga menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan senilai Rp3 miliar serta 30 ribu dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura.
Tidak berhenti sampai di situ, Zumi juga terbukti melakukan penyuapan terhadap 53 anggota DPRD Jambi dengan total nilai suap sebesar Rp16,34 miliar. Suap ini untuk mempengaruhi pembahasan Raperda APBD 2017 dan APBD 2018.
Zumi Zola adalah Gubernur Jambi periode 2016-2018. Politisi PAN ini juga pernah menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur untuk masa jabatan 2011-2015. Sebelum menjadi politisi, Zumi Zola adalah aktor yang membintangi beragam sinetron diantaranya "Culunnya Pacarku" dan "Hantu Jatuh Cinta. (man)
Advertisement