Zumi Zola dieksekusi ke LP Sukamiskin
Gubernur Jambi, Zumi Zola, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat. Eksekusi dilakukan KPK paska putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu 15 Desember 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 6 Desember 2018, memvonis Zumi Zola enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura.
Sementara itu, terkait eksekusi ini, DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Sekadar diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan vonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata majelis hakim Yanto, saat membacakan amar putusan, Kamis 6 Desember 2018.
Putusan ini mempertimbangkan jabatan Zumi selaku Gubernur Jambi saat melakukan tindak pidana korupsi. Zumi dinilai telah menciderai amanat yang diberikan rakyat Jambi kepadanya.
Majelis mempertimbangkan, pencabutan hak dipilih untuk guna menghindari terpilihnya lagi pemimpin yang pernah dipenjara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika Zumi terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp40 miliar serta 177 ribu dollar Amerika dan 100 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menerima satu unit Toyota Alphard dari seorang kontraktor. (ant/man)