Zulkifli Hasan Diperiksa KPK
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan hari ini, Selasa 18 September diperiksa KPK. Dia mengaku dikonfirmasi soal tugasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-PERTI, apa itu Tarbiyah-PERTI? Ormas Islam yang tua yang usianya hampir 90 tahun yang berjasa terhadap Indonesia merdeka, saya ditanya apa itu PERTI, apa tugas saya sebagai dewan pembina," kata Zulkifli usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ketua Umum PAN itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga terkait kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik kandung dari Zulkifli, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Ia pun juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal kegiatan Rakernas Tarbiyah-PERTI di Bandar Lampung 27-28 Juli 2018.
"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak karena pembina itu tidak urusin teknis bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian, tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat," ungkap Zulkifli.
Saat dikonfirmasi apakah terdapat aliran dana dari kasus suap proyek di Lampung Selatan itu untuk kegiatan rakernas, Zulkifli enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Lain-lain tanya penyidik, itu saja yang ditanya kepada saya," ujar Zulkifli.
Ia pun mengaku tidak kenal dengan tersangka Gilang Ramadhan dalam kasus suap tersebut. "Enggak ada kenal, yang saya kenal adik saya (Zainudin Hasan) saja," ucap dia.
Sebelumnya pada Rabu (12/9), KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda dan Sekjen PERTI Pasni Rusli sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan.
"Penyidik memanggil keduanya untuk menjelaskan kegiatan rakernas tarbiyah (PERTI) di Lampung. Keduanya diketahui sebagai pihak yang mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan terkait permohonan tempat rakernas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 September.(ar/ ma)
Advertisement