Zulhas Klaim Dhani Layak Dapatkan Penangguhan Penahanan
Usai menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut bahwa politisi Partai Gerindra itu layak mendapatkan penangguhan penahanan.
"Kita dengar semua konstruksi hukumnya. Kalau memang diperlukan jaminan agar bisa penangguhan penahanan," kata Zulkifli, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu 23 Februari 2019 siang. Zulkifli yang tiba pukul 10.43 WIB, dan baru keluar sekira pukul 11.09 WIB. Ini juga mengaku dirinya siap untuk menjamin kebebasan Dhani. "Saya siap untuk menjamin. Kalau memang diperlukan agar Dhani bisa penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum PAN itu. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam permohonan itu, kata dia ada sejumlah pihak yang menjamin penangguhan Dhani. Di antaranya adalah Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. "Penangguhannya, sebagai penjamin ada, Pak Prabowo, Bang Fadli Zon, dan Pak Fahri Hamzah, dan pihak keluarga, sudah kita ajukan ke PT kemarin sudah masuk," kata Zahid saat dikonfirmasi, Sabtu. Ia yakin bahwa, kliennya itu memang layak mendapatkan penangguhan penahanan, karena penjamin berani menjamin bahwa Dhani tak akan lari proses hukum "Karena layak gak layaknya itu kan kalau memang ada penjamin, dan menjamin (Dhani) tidak akan kemana-mana ya layak dikabulkan," ujar dia. Dhani sendiri kini tengah menjalani penahanan selama 30 hari lamanya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini pelantun lagu Laskar Cinta itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan di Pengadilan negeri Surabaya. (frd)Iklan