Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang narkoba Zulikfli, vokalis band Zivilia, yang terkenal dengan sapaan Zul Zivilia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 9 Desember 2019.
Setelah tujuh kali ditunda, akhirnya surat tuntutan untuk terdakwa Zul Zivilia dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatan pria 38 tahun itu yang mengedarkan narkoba, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.
"Berdasar fakta persidangan dan keterangan terdakwa sendiri, serta barang bukti di persidangan. Maka kami minta Zulkifli atau Zul dihukum penjara seumur hidup," kata JPU.
Mendengar itu, tangis Retno Paradina, istri Zul Zivilia, pecah. Di ruang sidang ia terus menangis sesenggukan seraya memegang tisu.
Sementara itu, dua orang yang diduga merupakan komplotan Zul Zivilia, yakni Harun Rasyid alias Andu dan wanita bernama Deviyanti juga dituntut penjara seumur hidup.
Berbeda dengan sang istri yang menangis sesenggukan, Zulkifli lebih tegar mendengar tuntutan JPU. Ia berharap dengan hukuman yang dijalaninya, bisa menghapus dosa yang telah dilakukannya.
"Saya terima. Istri ya kecewa. Saya bisa menghapus dosa-dosa saya selama di penjara," ujar vokalis kelahiran 19 Agustus 1981 ini.
Sebagaimana diketahui penangkapan Zul Zivilia berawal dari terciduknya tiga orang bandar narkoba berinisial MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Rian, Andu, dan Zul Zivilia di Apartemen Gading River View City Home, kawasan MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 9,5 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi yang akan diedarkan. Setelah mereka ditangkap, menyusul wanita bernama Deviyanti yang ditangkap di Semarang.
Para terdakwa tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.