Zonasi Dipertahankan, Kuota Siswa Berprestasi Menjadi 15 Persen
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tetap dipertahankan, dengan memperhatikan perkembangan di masyarakat.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengatakan, setelah memperhatikan keinginan masyarakat dan saran Presiden Joko Widodo, ada penambahan kuota bagi siswa berprestasi di luar zona dari 5 persen menjadi 15 persen.
"Sistem zonasi ini fleksibel, masih ada evaluasi dan perbaikan-perbaikan, tapi tidak keluar substansi atau tujuan dari sistem zonasi ini," kata Mendikbud di ruang kerjanya pada Jumat, 21 Juni 2019.
Kementrian Pendidikan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDB sistem zonasi. Sebgian besar berjalan dengan baik kecuali Surabaya yang ricuh.
Mendikbud mengambil contoh di Bali, pemetaan domisili awal sejak dini. "Sosialisasi sistem zonasi ini kepada masyarakat dilakukan terus menerus, sehingga ketika PPDB dimulai, semuanya sudah siap, tidak ada masalah, Provinsi Bali bisa menjadi contoh," kata Mendikbud.
Sebelumnya Dirjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa ada orang tua murid yang keliru dalam memahami sistem zonasi ini.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem zonasi sebagaimana dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan memiliki beberapa tujuan, tidak sebatas pada jarak
Tujuan utamanya adalah membuat mutu sekolah dan pendidikan di Indonesia merata, dengan meniadakan konsep sekolah favorit dan sekolah tidak favorit serta untuk meminimalkan terjadinya kecemburuan sosial.
"Selama ini, sekolah favorit identik sebagai tempat pendidikan yang menampung siswa dengan kemampuan ekonomi dan akademis tinggi. Sekolah itu juga dilengkapi fasilitas penunjang dan kualitas guru yang mumpuni," kata Hamid kepada ngopibareng.id Jumat, 21 Juni 2019. (asm)
Advertisement