Zona Oranye, Dinkes Kabupaten Malang Tak Rekom Buka Sekolah
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyatakan tidak memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi warga setempat. Sebab wilayah itu kini masih berstatus zona oranye, alias memiliki risiko penularan infeksi Covid-19 sedang.
"Kami memasuki zona oranye, jadi saya rekomendasikan jangan dulu (untuk kegiatan sekolah tatap muka)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo, Senin 23 November 2020.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan bisa menerapkan keputusan yang diambil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Pihaknya merekomendasikan agar wilayahnya masuk dalam zona hijau terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membuka kembali sekolah dan menerapkan PTM.
"Untuk keamanan, pembukaan kembali saya rekomendasikan jika zona hijau, sesuai dengan SKB empat menteri," kata Arbani.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan survei kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh wilayah setempat. Tercatat, dari 4.561 sekolah, terdapat 142 sekolah yang setuju kegiatan belajar mengajar tatap muka. "Ada 1.333 sekolah yang menyatakan tidak setuju buka dan sisanya masih ada 3.086 sekolah yang masih belum menjawab survei tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rahmat Hardijono.
Hasil survei tersebut, nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya. Sekolah yang masih belum menjawab survei masih diberi kesempatan hingga akhir November 2020. "Jadi semua diputuskan oleh pihak sekolah, komite dan wali murid. Kalau siap berarti sudah siap enam syarat dari Kemendikbud untuk tatap muka," kata Rahmat.
Enam syarat tersebut, antara lain terkait kesiapan sanitasi dan kebersihan yang meliputi kebersihan toilet, sarana cuci tangan dan disinfektan. Kemudian, akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, serta kesiapan menerapkan wajib masker bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, sekolah memiliki thermogun yang digunakan memeriksa suhu warga sekolah, pemetaan kesehatan warga sekolah, dan ada persetujuan komite sekolah serta perwakilan orang tua wali.
Diketahui, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan menjalankan sekolah tatap muka kembali, atau tidak. Kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, bulan Januari 2021.
Tercatat, di wilayah Kabupaten Malang terdapat 1.145 kasus Covid-19. Dari jumlah tersebut, 1.000 orang dinyatakan sembuh, 71 orang meninggal, dan sisanya dalam perawatan. (Ant)
Advertisement