Zona Merah, Sekolah di Kabupaten Malang Belajar Via Online
Kegiatan belajar-mengajar sekolah di Kabupaten Malang pada tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilakukan secara daring atau online. Hal ini mengingat Kabupaten Malang masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Koko Subagyo menuturkan kegiatan belajar-mengajar melalui daring tersebut mengacu kepada keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Dari keputusan itu kan jelas kalau zona merah, oranye, kuning tetap daring. Kabupaten Malang ini masih zona merah. Jadi nanti sampai ajaran baru lagi ya kemungkinan tetap daring. Ini berlaku untuk sekolah di Kabupaten Malang," tuturnya, pada Selasa 16 Juni 2020.
Kelak ketika Kabupaten Malang sudah masuk zona hijau, Koko menerangkan tak bisa serta-merta kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka bisa dilakukan. Dia menerangkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Seperti harus mendapat persetujuan dari beberapa stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Dinkes dan yang terakhir orang tua siswa. Kalau orang tua siswa tidak menyetujui, maka tetap belajar secara daring," ujar Koko Subagyo.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.