Zona Merah Covid-19 Menurun, Tinggal 29 Kabupaten/Kota
Jumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah Covid-19 per 16 Agustus mengalami penurunan. Sekarang tinggal 29 kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut sebaliknya daerah yang masuk kategori risiko sedang atau zona oranye, mengalami peningkatan menjadi 237 kabupaten/kota.
"Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa 18 Agustus 2020.
Secara rincinya dalam minggu terakhir ini, Wiku memaparkan ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye. Tetapi pada saat yang bersamaan pula, ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebesar 49 kabupaten/kota.
"Jadi, terjadi clustering pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan," ujarnya.
Dari grafik data yang dipaparkan Wiku, terlihat peningkatan zona risiko sedang (oranye), dari 32,88% (12 - 19 Juli) menjadi 35,99% (19 - 26 Juli), naik lagi menjadi 43,00% (26 Juli - 2 Agustus), naik lagi menjadi 43,19% (2 - 9 Agustus), dan berakhir di angka 46,11% (9 - 16 Agustus).
Ada 18 daerah yang turun dari zona merah ke zona oranye diantara terdapat di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
Lalu, 49 daerah dari risiko rendah menjadi risiko sedang terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua.
"Untuk daerah oranye perlu menjadi perhatian bersama karena terus meningkat," kata Wiku.
Selain itu, Wiku juga mengedukasi masyarakat dengan istilah dalam penanganan Covid-19 berdasarkan peraturan KMK No HK.01.07/MENKES/413/2020.
Berikut Istilah dalam Penanganan Covid-19:
- Kasus Probable ialah kasus dengan gejala namun belum dinyatakan positif oleh uji lab PCR.
- Kasus Suspek ialah kasus dengan gejala dan memiliki riwayat 14 hari kontak erat.
- Kasus Konfirmasi ialah kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil lab PCR baik bergejala maupun tidak
- Kontak Erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi tanpa APD
- Discarded ialah Kasus suspek dengan hasil lab PCR negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut atau kontak erat yang telah isolasi diri 14 hari.
- Selesai Isolasi ialah konfirmasi tanpa gejala diikuti tes lab PCR dan isolasi 10 hari. Probable/konfirmasi dgn gejala tanpa diikuti tes lab PCR dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala. Atau Probable/konfirmasi dgn gejala diikuti tes lab dengan hasil 1 kali negatif dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala.
- Kematian ialah kasus konfirmasi atau kasus probable COVID-19 yang meninggal.
Advertisement