Zina dan LGBT Dihukum Cambuk Sampai Mati di Brunei
Tak ada lagi ruang bagi kaum LGBT di Brunei Darussalam. Negara ini telah mengganti Hukum Pidana Negara dengan menerapkan hukum Syariah. Kelompok LGBT akan dijatuhi hukuman cambuk, bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis, zina, dan pemerkosaan
Brunei menunda penerapan hukuman setelah protes internasional di tahun 2014
Sebuah dokumen yang dimuat di situs pemerintah mengatakan hukum itu akan diberlakukan minggu depan.
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.
Perilaku LGBT sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut. Namun hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi LGBT.
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Syariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat.
Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan. Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dimiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.
Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April.
"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya mepet sekali sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM bernama The Brunei Project.
Woolfe mengatakan sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di sana kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember lalu, yang baru diketahui umum minggu ini.
"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya," ujarnya. (yas)