Zakir Naik Dituduh Beli 20 Apartemen dengan Dana Umat
Investigasi Enforcement Direktorate India (ED) atau direktorat intelijen khusus bidang ekonomi menduga ada penyelewengan dana yang dilakukan Zakir Naik.
Pengkhotbah Islan asal India ini dituding menyelewengkan dana bantuan dari negara-negara Islam seperti Uni Emirate Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, selama kurun waktu 2004 sampai 2017 yang ditampung organisasi Zakir Naik, yakni Islamic Research Foundation (IRF, Yayasan Penelitian Islam).
Dana yang mencapai Rp397 miliar seharusnya untuk program 'kesejahteraan umat Islam'.
Investigasi ED menemukan dugaan pencucian uang lantaran dana dimasukkan ke deposito pribadi Zakir Naik, termasuk membeli 20 apartemen di Mumbai dan Pune. Hal itu terungkap ketika staf Zakir Naik bernama Najmudin Sathak ditangkap ED pada Jumat lalu, 22 Maret 2019, seperti dikutip dari Times of India.
"Najmudin Sathak ditangkap karena dia adalah sosok utama yang membantu Zakir Naik melakukan praktik pencucia uang tersebut. Selain itu, ada pula uang yang dipakai untuk memproduksi video berisi ujaran kebencian," demikian laporan resmi ED.
Jejak transaksi juga mengungkap investigasi Zakir Naik di tiga properti yang berlokasi di Belvedere Road, Mazgoan, dan Mumbai. Bank dan agensi apartemen tempat Zakir Naik diduga melakukan pencucian uang telah bekerja sama dengan pemerintah India untuk memberikan informasi soal aset-aset Zakir Naik.
Dalam laporannya, ED menyebut Zakir Naik menyebar proposal program IRF untuk kesejahteraan umat Islam ke banyak negara dan organisasi Islam dunia.
Setelah mendapatkan dana sumbangan, program-program itu tak pernah dilakukan.
Sementara uangnya diduga didepositokan serta dibelikan banyak aset properti.
Saat memberi beragam properti itu, Zakir Naik terlebih dulu mengalihkan uang dana bantuan tersebut ke rekening bank milik keluarganya. (yas)
Advertisement