Zakat Fitrah, Membayar dengan Uang dan Ketentuannya
Menjelang berakhirnya puasa Ramadan, umat Islam bersiap-siap untuk menunaikan pembayaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar bagi yang mampu, sebelum digelarnya Salat Idul Fitri.
Guna memahami hal itu, berikut penjelasan Ust Ma'ruf Khozin.
“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Dalam banyak hadits bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم terkadang berupa gandum. Dari sini kemudian para ulama berijtihad bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok. Oleh karenanya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, sehingga yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.
Zakat Fitrah dengan Uang
Bila menggunakan beras, menurut mayoritas Ulama’ maka beratnya 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 sho’ = 2719,16 gram ( 2,8 on).
Demikian menurut Nishob Zakat rumusan PP Al-Falah Ploso Kediri, hal 3 dan kitab fathil Qodir hal 20.
Dan Menurut ulama’ lain 2 ½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 sho’ = 4 mud. 1 mud = 6 ¼ on. Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on2.
Menurut Madzhab Imam Syafi’i Zakat Fitrah harus menggunakan makanan pokok daerah masing masing tidak boleh menggunakan uang.
Menurut Madzab Hanafi boleh Zakat Fitrah menggunakan uang dan jumlah uang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan menurut Madzhab Hanafi.
Tata cara Zakat Fitrah menggunakan Uang menurut Madzhab
Hanafi:
Niat dilaksanakan pada saat memberikan kepada Mustahiq, Amil, Wakil, ataupun pada saat zakat sudah di tangan Mustahiq selama harta Zakat tersebut masih utuh.
Kalkulasi nilai zakat Fitrah menggunakan standar harga jenis makanan yang telah di tentukan dalam nash hadits sebagai zakat Fitrah ( 1 sho’ kurma, 1 sho’ syair, 1 sho’ anggur atau ½ sho’ Burr)
Demikian penjelasan Ust Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, dalam Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Advertisement