Zakat dan Nishab Emas per 4 Mei 2020, Ini Penjelasan Ulama
"Ustadz, harga emas berbeda antara Pasar Bursa dengan Pasar Tradisional di daerah-daerah. Di pasar daerah, harga emas murni sebesar 819 ribu per gram. Sementara di pasar bursa, harga emas murni senilai 895,792 per gram. Cara menghitung nishabnya menyesuaikan dengan harga mana?"
Menurut KH Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur:
"Menyesuaikan dengan harga riel emas di daerah masing-masing."
Sedang soal zakat dan nishab emas, berikut lebih jauh KH Muhammad Syamsudin menjelaskan:
Harga Emas per 4 Mei 2020 adalah Rp. 894.678,00 per Gram. Sementara nishab emas yang disepakati adalah 85 gram. Dengan demikian, harga 1 nishab emas adalah = Rp. 76.047.630,-
Besaran zakat untuk 1 nishab emas per 4 Mei 2020 (waktu ada') yang harus dikeluarkan adalah:
2.5% x 76.047.630 = Rp. 1.901.190,75
Bagaimana dengan emas perhiasan?
Zakat perhiasan dihitung mengikuti batasan nishab emas di atas. Jika nilainya melebihi nilai tersebut, maka wajib zakat. Adapun bila kurang dari nilai itu, maka tidak wajib zakat.
Apakah nilai nishab ini bisa berubah?
Ya, bisa berubah, menyesuaikan harga emas per gramnya.
Demikian wallahu a'lam.
Advertisement