Yusuf Mansur Menang Kasus Tabung Tanah, Mantan Jemaah Rugi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustadz Yusuf Mansur dalam kasus tabung tanah, Rabu 22 Juni 2022. Dengan demikian, ayah Wirda Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat.
Yusuf Mansur yang tengah berada di Yaman mengaku bersyukur atas kemenangannya dan meminta agar pihak yang masih mencari-cari kesalahan atas dirinya serta membencinya lekas mendapatkan pengampunan dan rahmat dari Allah.
"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan pakai falsafah Jawa saja, "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak-sorai," kata Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukum, Ariel Muchtar di pengadilan.
Yusuf Mansur berharap agar pihak-pihak yang berseberangan dengannya berhenti memprovokasi dan saling memusuhi. Ia turut meminta maaf apabila dirinya bersalah dan telah membuat kegaduhan dalam beberapa waktu terakhir.
"Berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta. Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan," tandasnya.
Advertisement