Yusril: Asumsi Kuasa Hukum Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi
Kuasa hukum paslon capres cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Deny Indrayana menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti untuk mempetkuat tuntutan supaya paslon capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2019. Mereka diduga telah melakukan berbagai kecurangan, atau setidaknya dilakukan Pilpres ulang.
Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon Prabowo-Sandi, pada sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat pagi 14 Juni 2014. Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, didampingi delapan hakim MK lainnya.
Kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, yang menjadi dalih paslon 02 antara lain menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, pengerahan aparat pemerintah dari gubernur, bupati, camat, kepala desa dan perangkatnya.
Denny juga mencurigai Jokowi-Ma'ruf telah menggerogoti aset BUMN dan kekayaan negara lainnya untuk memenangkan paslon 01 di Pilpres 2019. "Orang menganggap gugatan kami ini semacam halusinasi, atau berkhayal. Tapi kami punya bukti untuk memperkuat argumentasi kuasa hukum Prabowo Sandi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM di era pemerinrahan SBY tersebut kepada wartwan, saat jedah untuk salat Jumat.
Sementara Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors.
Contohnya, kata Yusril, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
"Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut," imbuh Yusril.
Contoh lainnya, kubu Prabowo menyebut Jokowi melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.
"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?," tegas Yusril.
"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.
Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret. Artinya, pengacara kubu Prabowo harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.
"Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata Yusril.
Kekhawatiran aparat keamanan akan terjadi kerusuhan saat sidang sengketa Pilpres di MK, tidak terbukti. Sidanf perdana yang dimulai pkl 09.00 sampai sidan diskors pukul 11.15 WIB, situasi keamanan di sekitar gedung MK cukup kondusif. Sidang dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB. (asm)
Advertisement