Yuk Perjalanan Dinas ke Tempat Wisata, Ini Ada Dana Rp4,1 Triliun
Surat dari Menko Kemaritiman dan Investasi memancing tanda tanya. Dan membuat heboh. Surat bernomor B-1841/MENKO/MARVES/HM.00.02/VII/2020 itu ditujukan kepada menteri di bawah koordinasinya, yaitu Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kepala BKPM.
Dalam surat itu disebutkan, sebagaimana salah satu hasil Ratas (Rapat Terbatas Kabinet) tanggal 28 Mei 2020, pemulihan sektor pariwisata membutuhkan proaktif dari pemerintah.
Dalam hal ini kami mencatat ada lebih dari Rp 4,1 triliun anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di tujuh K/L (Kementerian/Lembaga) untuk tahun anggaran 2020.
Realisasi anggaran perjalanan dinas ini dapat membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mempunyai dampak positif pada daerah yang banyak tergantung pada industri pariwisata.
Untuk itu mohon kiranya untuk dapat melakukan sebagaimana berikut;
Setiap K/L (Kementerian/Lembaga) agar dapat mempersiapkan matriks/skema (termasuk anggaran) pelaksanaan perjalanan dinas ke Banyuwangi, Bali, Borobudur, Danau Toba, Kepulauan Riau, Labuhan Bajo, Likupang dan Mandalika, dan rapat terhitung mulai dari akhir Juli-November 2020. Matrik/skema untuk disampaikan paling lambat pada 10 Juli 2020.
Surat bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Sekretaris Kemenko Agung Kuswandono, atas nama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dengan surat di atas, maka para pejabat pada keenam kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Kemaritiman dan Investasi dan BKPM, dianjurkan untuk mengadakan rapat dan perjalanan dinas ke tempat-tempat wisata tersebut.
Tujuannya agar anggaran yang tersedia itu sebesar Rp 4,1 triliun bisa dihabiskan guna membantu perekonomian setempat. Waktu untuk menghabiskan anggaran tersebut juga sudah ditentukan, yaitu antara Juli hingga November 2020. (nis)