Yuk Mudik (Secara Virtual)
Yuk mudik virtual. Bagaimana itu? Ya mudik tetapi tidak secara fisik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap lebaran nanti, masyarakat hanya melakukan mudik virtual.
Mudik virtual yaitu bertemu dan berdialog dengan keluarga di mana pun berada melalui aplikasi apapun, lewat handphone atau laptop.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.
Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB.
Artinya, semua tetap berada di rumah. Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.
"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," katanya.
Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia
"Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," katanya.
Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek. Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. (ant)