Yuk Ketahui Tahapan Pemilu di Uzbekistan
Tujuh tahun lalu Uzbekistan memasuki tahap baru dalam perkembangan negaranya. Selama beberapa periode, Uzbekistan berhasil mengimplementasikan sejumlah besar reformasi radikal, yang mencakup semua bidang kehidupan sosial-politik dan ekonomi masyarakat.
Bidang terpenting adalah reformasi demokrasi yang bertujuan untuk memastikan berbagai hak asasi dan kebebasan manusia, liberalisasi kehidupan sosial dan politik, kebebasan media, yang tercermin dalam redaksi baru konstitusi. Reformasi ini juga memungkinkan untuk memperbarui undang-undang pemilu nasional, yang berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu di tahap yang baru.
Tahapan utama proses pemilu diatur oleh akta legislatif: penentuan pemilu, pembentukan dasar-dasar organisasi dan teknologi, pencalonan dan pendaftaran kandidat, kampanye, pemungutan suara, penentuan hasil dan pengesahannya.
Syarat partai politik mencalonkan bisa Presiden Uzbekistan
Sesuai dengan pasal 37 Kode Hukum Pemilihan Umum Republik Uzbekistan, partai politik berhak mengajukan kandidat untuk menjadi Presiden Republik Uzbekistan.
Menurut pasal 62, partai politik berhak mencalonkan kandidat, dengan syarat bahwa partai tersebut telah didaftarkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Uzbekistan selambat-lambatnya empat bulan sebelum pengumuman dimulainya kampanye pemilihan umum.
Saat ini, lima partai politik aktif yang terdaftar secara resmi di Uzbekistan adalah: Partai Demokrasi Rakyat Uzbekistan, Partai Sosial Demokrasi "Adolat", Partai Demokrasi "Milliy Tiklanish", Partai Demokrasi Liberal dan Partai Ekologis Uzbekistan.
Kode hukum pemilihan umum Republik Uzbekistan menjelaskan daftar dokumen yang harus diserahkan oleh partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan Presiden Republik Uzbekistan. Dengan demikian, sesuai dengan pasal 63, untuk dapat mengikuti pemilihan umum, partai politik harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. Dokumen itu adalah:
• surat permohonan untuk ikut serta dalam pemilihan yang ditandatangani oleh pimpinan partai;
• surat keterangan dari Kementerian Kehakiman Republik Uzbekistan yang berisi tentang pemberitahuan pendaftaran partai politik;
• informasi tentang calon kandidat Presiden Republik Uzbekistan.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, dalam waktu lima hari KPU Pusat akan membuat keputusan akhir tentang perizinan bagi partai untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dan mengeluarkan sertifikat pendaftaran dan formulir tanda tangan seperti contoh yang telah ditetapkan kepada perwakilan resmi dari partai politik. Daftar partai peserta pemilu secara berurutan sesuai penerimaan permohonannya, akan diterbitkan di Komisi Pers Pusat.
Pencalonan kandidat Presiden Republik Uzbekistan dilakukan oleh badan tertinggi partai politik. Partai politik berhak mengajukan kandidat Presiden Republik Uzbekistan hanya dari kalangan anggota partai atau non-partisan. Sebuah protokol juga disusun tentang pencalonan kandidat Presiden Republik Uzbekistan. Ketua partai politik memberikan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat dengan permintaan untuk mendaftarkan kandidat untuk Presiden Republik Uzbekistan, dengan melampirkan dokumen yang relevan (pasal 64 Kode Hukum Pemilihan Umum Republik Uzbekistan).
Untuk pemilihan Presiden Republik Uzbekistan, KPU Pusat mengeluarkan lembar formulir tanda tangan dengan format yang telah ditetapkan kepada partai-partai politik.
Melengkapi formulir daftar tanda tangan
Sesuai dengan Pasal 34 Kode Hukum Pemilihan Umum Republik Uzbekistan, partai politik yang mencalonkan kandidat Presiden berhak menunjuk perwakilan resmi untuk berpartisipasi dalam rapat komisi pemilihan umum, menyerahkan dokumen, memverifikasi keabsahan daftar tanda tangan, dan melakukan penghitungan suara.
Formulir lembar tanda tangan dalam bentuk yang telah ditetapkan dikeluarkan oleh KPU Pusat setelah pengumuman dimulainya kampanye pemilu. Menurut pasal 38 Kode Hukum Pemilu, pemilih memiliki hak untuk menandatangani lembar tanda tangan untuk mendukung satu atau lebih partai politik.
KPU Pusat menempatkan logo partai politik pada lembar tanda tangan yang berfungsi untuk menginformasikan secara lebih luas kepada pemilih tentang partai politik yang akan dipilih. Ini membantu, di satu sisi, memastikan bahwa pemilih memiliki gambaran yang akurat tentang partai mana yang didukungnya, dan di sisi lain, partai politik mana yang telah mengumpulkan tanda tangan.
Pengumpulan tanda tangan pemilih dilakukan di tempat kerja, dinas, belajar, tempat tinggal, pada acara-acara kampanye, serta di tempat lain yang tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kampanye dan pengumpulan tanda tangan. Segala bentuk pemaksaan dan suap terhadap pemilih dari pihak yang mengumpulkan tanda tangan memerlukan pertanggungjawaban yang ditetapkan oleh undang-undang.
Lembar tanda tangan ditandatangani oleh orang yang mengumpulkan tanda tangan dengan menunjukkan nama belakang, nama depan, patronimik, dan juga disahkan oleh bupati, pejabat struktural di kota partai politik yang bersangkutan dan stempel.
Pemilih memiliki hak untuk menandatangani dukungan atas satu atau lebih partai politik atau kandidat. Informasi yang harus dilengkapi dapat diberikan dengan tulisan tangan.
Kebenaran daftar tanda tangan yang diajukan oleh partai politik diperiksa oleh KPU Pusat dalam waktu lima hari. Sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah tanda tangan pemilih dan informasi yang relevan tentang pemilih yang menandatangani lembar tanda tangan harus diverifikasi.
KPU Pusat dapat membentuk kelompok ahli untuk memverifikasi keabsahan daftar tanda tangan. Ini melibatkan spesialis dari badan urusan dalam negeri, kehakiman, serta perwakilan dari lembaga masyarakat sipil. Mereka memeriksa kebenaran pengisiannya serta melakukan koreksi atas siapa yang mengisinya dan apakah ada tanda tangan yang identik. Perwakilan resmi dari partai politik juga berpartisipasi dalam proses verifikasi.
Jika pelanggaran hukum terungkap selama pemeriksaan visual, lembar tanda tangan dikembalikan ke perwakilan resmi partai politik, dan diberikan waktu dua hari untuk mengisi kekosongan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ahli membuat kesimpulan untuk masing-masing partai politik. Hal ini akan menjadi dasar untuk mengadopsi keputusan yang tepat oleh KPU Pusat, yang akan menentukan apakah sebuah partai politik diperbolehkan atau ditolak untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Secara umum, proses pengisian lembar tanda tangan oleh partai politik memiliki nilai penting dalam meningkatkan keaktifan korps pemilihan umum secara sosial.