Yuk Intip Adopsi Bayi Secara Legal
Kasus jual beli bayi lewat Iinstagram yang digawangi oleh Alton Phinandita (29) ramai diperbincangkan. Berkedok yayasan peduli anak dan memiliki akun Instagram yang dapat dihubungi untuk konsultasi terkait masalah rumah tangga. Alton sekaligus menjadi pelaku utama adopsi bayi ilegal.
Alton dulunya adalah mahasiswa kesejahteraan keluarga. Ia pun bekerja di bidang sosial. Dari sana, muncullah niatan untuk membuka konsultasi keluarga via instagram. Tak hanya memberikan konsultasi untuk pasangan suami istri yang ingin punya anak. Alton pun memberikan solusi kepada anak-anak muda yang hamil di luar nikah. Pun orang tua yang tidak mampu menghidupi anaknya.
Namun apa daya, bak lagu alamat palsu. Alton salah mengalamatkan niat baiknya. Alih-alih memberikan solusi untuk masalah keluarga. Alton malah bersama-sama dengan mereka menjadi penghuni bui. Apa salahnya? Jual beli bayi yang dilakukan Alton, jelas menyalahi aturan. Padahal, niatnya memberikan kehidupan layak untuk bayi-bayi yang tidak diharapkan atau yang kondisi keluarganya tidak memungkinkan adalah baik.
Lantas bagiamana prosedurnya agar bayi dapat diadopsi dan dinyatakan legal? Prosedurnya panjang, lama, dan sedikit ribet. Namun hal itu bukan tanpa alasan. Pihak yang bertugas melegalkan proses adopsi memang menbutuhkan waktu yang lama. Karena tak pengadopsi atau adoptan tak cukup hanya mengajukan permohonan dan melampirkan berkas sebagai persyaratan.
Adoptan pun harus melalui home visit pekerja sosial dari Dinas Sosial. Kenapa? Karena pemerintah perlu benar-benar memastikan apakah anak yang diadopsi terpenuhi haknya sebagai anak, secara utuh. Selain itu, perlu dipastikan juga apakah adoptan yang mengajukan permohonan adopsi, benar-benar dapat menjalankan perannya.
Priyono Adi Nugroho, dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur yang juga anggota Permohonan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) menjelaskan, “Adoptan (orang yang akan mengadopsi) harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama sudah menikah, minimal 5 tahun.
Selanjutnya, belum punya anak atau sudah punya tapi cuma satu. Punya penghasilan cukup. Memeluk agama yang sama dengan anak yang akan diadopsi. Selain itu umur, minimal pasangan suami istri itu umurnya 30 tahun, maksimal 55 tahun. Menurut PP 54 tahun 2007. Terakhir, tidak pernah mengalami hukuman, dan bukan pasangan sejenis.
Selain itu, anak yang akan diadopsi juga harus memenuhi beberapa syarat. Tidak sembarang anak bisa diadopsi sesuka hati. Syarat anak yang akan diangkat, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, memerlukan perlindungan khusus. Yang terpenting, anak itu berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
Khusus untuk yang berada di lembaga pengasuhan anak, hanya ada dua tempat yang diakui pemerintah Jawa Timur, yakni Panti Sosial Anak Balita (PSAB) di Jalan Monginsidi, Sidoarjo dan Matahari Terbit di Jalan Kombes Pol Moh. Duryat.
“Di jawa Timur, hanya ada 2 panti yang dapat melakukan adopsi secara legal. Pertama di PSAB, itu punyanya dinsos. Kedua, di Surabaya, panti asuhan Matahari Terbit, ini dikelola oleh gereja. Kalau yang selain itu ndak bisa. Ilegal,” tutur Priyono.
Orang tua yang hendak mengadopsi pengangkatan anak, terlebih dulu harus mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota. Ketentuannya, harus itulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup, ditanda tangani sendiri oleh pemohon (suami-istri), mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
Setelah mengajukan surat permohonan. Tidak dapat dapat langsung disahkan adopsinya. Peksos akan terlebih dulu melakukan home visit (tinjauan ke rumah) ke rumah calon adoptan. Untuk memastikan kebenaran data yang telah dilampirkan saat mengajukan permohoan.
Surat permohonan itu, selanjutnya akan disidang oleh Tim PIPA Provinsi Jawa Timur, atau daerah tempat adoptan tinggal. Dalam proses sidangnya, akan dihadirkan perwakilan dari anak yang akan diadopsi (yayasan/keluarga kandung), kepolisian, jaksa, dinas kependudukan, dan lain sebagiannya. Ketika disetujui, selanjutnya akan diadakan upacara penyerahan anak adopsi ke adoptannya.
“Sebelum diadakan sidang, aka nada home visit terlebih dulu. Setelah itu baru kita adakan sidang, di sana kita nyatakan disetujui atau tidak adopsinya. Setelah sidang kita nyatakan setuju, kita akan pantau lagi setelah 6 bulan dari itu, untuk memastikan apakah anaknya setelah diadopsi keadaan baik atau tidak. Dalam satu kali sidang biasanya ada 30 sampai 40 anak yang kita proses. Ada yang disetujui. Ada juga yang tidak,” cerita Priyono. (tts)
Advertisement