Yuk Catat, Mulai 15 Juli–31 Agustus 2024 Ada Pemutihan Pajak di Jatim
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu, 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, ini merupakan program Pj Gubernur Jatim bersama Kapolda Jatim dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-78 Bhayangkara.
Adapun kebijakan pembebasan pajak daerah ini meliputi beban Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif, bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
Ia mengatakan, ini momen baik bagi masyarakat untuk membayar pajak, utamanya yang telah menunggak pembayaran lima tahun ke atas.
“Semoga masyarakat Jatim bisa memanfaatkan kebijakan gubernur ini, yang nantinya di tahun 2025 aturan lima plus dua tahun tidak bayar pajak kendaraan bermotor akan dihapus dari registrasi di sistem Electronic Registration and Identification (ERI) milik kepolisian,” ujarnya, Sabtu 13 Juli 2024.
Sementara itu, Paur Samsat Surabaya Timur AKP Diamond Bangun menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan angka kepatuhan masyarakat membayar pajar meningkat.
Terlepas dari soal pajak, dengan ketertiban administrasi membuat masyarakat juga bisa lebih patuh dalam berkendara di jalanan. “Dengan itu kepatuhan masyarakat bisa meningkat, sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jatim,” tuturnya.
Advertisement