Yuk! Bertakziah dan Ziarah Kubur
Sering orang bertanya-tanya tentang boleh tidaknya seseorang untuk berta`ziah kepada keluarga mayyit serta menengok kuburan keluarga dan handai taulannya yang telah dipanggil oleh Allah swt.
Untuk memperjelas masalah ini, berikut pesan-pesan Islam disampaikan KH Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla, Singosari, Kabupaten Malang:
Untuk mengawali pembahasan ini maka hendaklah mengerti terlebih dahulu tentang takziah itu sendiri dan apa hakikatnya dalam perspektif Hadits.
Takziah adalah mengunjungi dan menghibur orang yang tertimpa musibah kematian keluarga, dan mengingatkannya untuk bersabar menghadapinya.
Menurut para ulama, hukum ta`ziah adalah sunnah, baik sebelum jenazah dikuburkan atau setelahnya.
Nabi SAW bersabda : Tidaklah seorang mukmin yang menta`ziahi saudaranya yang terkena musibah, kecuali Allah SWT akan memberikan kepadanya pakaian kehormatan d hari Kiamat. (HR. Ibnu Majah)
Demikian juga dengan ziarah kubur hukumnya sunnah, karena amalan berziarah kubur sangat berbeda konotasi dengan ritual penyembahan tehadap lelembut penghuni tempat angker yang termasuk perbuatan syirik dan dimurkai oleh Allah, na`ubillahi min dzaalik.
Inti ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang untuk mendoakannya dengan mengucapkan salam dan membaca surat Yasin, tahlil, tahmid, serta kalimah-kalimah thayyibah lainnya.
Setiap orang pasti mempunyai hutang budi kepada para pendahulu, terutama kepada kedua orang tua. Sehingga sudah sepantasnya menghadiahkan sesuatu yang dapat menenangkan mereka yang sudah wafat di alam kubur. Adapun salah satu caranya adalah dengan mendoakan mereka.
Memang benar, ziarah kubur pada awal datangnya Islam diharamkan oleh Rasulullah SAW, karena beliau mengkhawatirkan keimanan umat Islam akan goyah dan terjatuh dalam lembah kemusyrikan. Namun, setelah beliau merasa keimanan pengikutnya sudah cukup kuat, beliau mengijinkan mereka untuk berziarah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, "Ketika Rasulullah mengunjungi makam ibunya, beliau menangis, dan orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Lalu beliau bersabda, "Aku meminta ijin kepada Tuhanku untuk mengunjungi makam ibuku maka Dia mengijinkanku. Berziarahlah kalian, karena sesungguhnya berziarah itu mengingatkan kalian akan kematian. " (HR. Ibnu Hibban).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Karena sesungguhnya berziarah itu akan mengingatkan kalian akan akhirat, dan membuat hati kalian tidak terikat dengan dunia."
Lalu, apakah wanita juga diperbolehkan ziarah kubur? Para ulama masih berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian memperbolehkan dengan alasan bahwa pemberian izin oleh Rasulullah berlaku kepada semua umat Islam tanpa memandang jenis kelamin.
Namun ada juga yang mengharamkannya dengan dalil hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur.
Dalam menyikapi hadits yang kedua ini, maka para ulama yang pro terhadap bolehnya wanita berziarah kubur antara lain, mengatakan bahwa yang dimaksudkan hadits ini adalah larangan bagi wanita untuk ikut prosesi penguburan mayyit, yang secara otomatis harus datang ke tanah pekuburan. Tetapi jika sudah beberapa waktu dari penguburan mayyit maka para wanita diperkenankan untuk berziarah kubur, karena Sayyidah Aisyah pernah minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menziarahi kuburan keluarganya dan diizini oleh beliau SAW.
Demikian ulasan Kiai Luthfi Bashori, Pengasuh Pesantren Ribath Al Murtadla, Singosari, Kabupaten Malang. Dipetik dari akun facebooknya.
Advertisement