Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara
Kasus kematian korban anak Raden Khalif Pramudityo alias Dante, memasuki babak baru. Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 23 September 2024.
JPU menilai, mantan pacar artis FTV, Tamara Tyasmara itu secara sengaja menghilangkan nyawa bocah berusia enam tahun tersebut dengan alasan mengajarinya berenang.
"Kami menuntut agar Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP," terangnya.
"Untuk itu, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memutuskan agar ia tetap ditahan," sambung JPU.
Menurut penilaian JPU, tidak ada keadaan yang dapat meringankan Yudha Arfandi selama persidangan. Sementara, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dante, anak semata wayang mantan pasangan Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, meninggal dunia 27 Januari 2024. Sesuai tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, kasus ini ditangani Polsek Duren Sawit. Selanjutnya, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Yudha Arfandi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, 9 Februari 2024. Ia pun dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya.