Yoyok Prasetyo Gak Jadi Ajukan Permohonan Ganti Identitas Kelamin
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan oleh pemohon Yoyok Prasetyo, warga Tuban, Jawa Timur dicabut.
"Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk dicabut," kata Dede Suryaman yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan, di Surabaya, Selasa 27 November.
Sidang tersebut berlangsung singkat tanpa dihadiri pemohon maupun kuasa hukumnya.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan menjelaskan pemohon Yoyok Prasetyo akhirnya mencabut permohonannya, karena tidak dapat memenuhi dokumen yang diperlukan.
Diinformasikan Yoyok yang tinggal di Surabaya telah menjalani operasi pergantian kelamin menjadi perempuan di Thailand.
Pria berusia 23 tahun itu, kemudian mengajukan permohonan untuk mengganti identitas kelamin menjadi seorang perempuan yang tercatat dalam register PN Surabaya Nomor: 1360/Pdt.P/2018/PN Sby, tertanggal 13 November 2018.
"Ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi termohon," kata Sigit Sutriono.
Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.
"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditransletkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya translater itu dari Gubernur," sambung Sigit.
Setelah mencabut permohonannya, Yoyok pun hingga kini dipastikan masih beridentitas kelamin sebagai laki-laki.
Sigit menegaskan permohonan ganti identitas kelamin yang ditangani PN Surabaya bukan terkait dengan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melainkan karena pemohon merasa sejak lahir memiliki kelamin ganda.
Dia memaparkan PN Surabaya pernah menangani permohonan serupa di tahun 2016 yang diajukan mahasiswi Institut Teknologi Bandung, Angelina Karuniata Kanan yang menginginkan identitas kelaminnya menjadi laki-laki.
Majelis hakim yang ketika itu dipimpin Matheus Samiaji kemudian mengabulkan permohonannya pada 27 Juli 2016. Angelina lantas mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (ant)