Youtuber Perempuan Dibunuh Ayahnya, Irak Tak Punya UU KDRT
Youtuber perempuan asal Irak, Tiba al-Ali tewas dicekik ayahnya, pada 31 Januari 2023. Pembunuhan itu memantik demonstrasi di Irak. Sedangkan ayah korban telah menyerahkan diri ke kepolisian setempat. Diketahui, Irak tak memiliki Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kronologi Kejadian
Diketahui Tiba al-Ali telah bermukim di Turki sejak 2017. Selama di negara tersebut Tiba sering mengunggah kegiatan sehari-harinya, termasuk bersama tunangannya. Aktivitasnya di Youtube dan sejumlah media sosial lainnya berbuah banyak follower.
Pada Januari lalu, ia pulang ke rumahnya di Irak. Sebelum peristiwa pembunuhan, rekaman pertengkaran antara dirinya dan ayahnya tersiar.
Di dalamnya terdengar ayahnya marah sebab Tiba tinggal di Turki. Sedangkan korban mengaku tak mau tinggal di rumah bersama kakaknya, yang disebut telah melakukan pelecehan seksual kepadanya, dikutip dari Al Jazeera, pada Senin 6 Februari 2023.
Pembunuhan itu sendiri terjadi di selatan Provinsi Diwaniyah. Ayahnya kemudian menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh putrinya, setelah dilakukan mediasi oleh aparat.
Pantik Unjukrasa
Peristiwa itu memantik gelombang protes di Irak. Gedung Mahkamah Agung jadi sasaran protes puluhan orang pada Minggu, 5 Februari 2023.
Demonstran menuntut agar pelaku pembunuhan untuk dihukum mati. "Siapapun yang melakukan pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan melindungi kehormatan," tuntut Israa al-Salman, salah satu peserta aksi.
Demonstran juga menuntut agar Irak memiliki undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Kami datang untuk memprotes pembunuhan terhadap Tiba. Apakah harus ada korban lagi?" teriak Rose Hamid di lokasi tersebut.
Tak Punya UU KDRT
Diketahui, Irak tak memiliki undang-undang KDRT. Draft undang-undang ini telah masuk di parlemen sejak 2014 namun terhenti hingga saat ini. Salah satu penyebabnya adalah penolakan dari oposisi dengan alasan undang-undang akan "mengikis pabrik sosial Irak'.
Utusan PBB di Irak mengeluarkan pernyataan mengutuk pembunuhan atas Tiba. Mereka juga menyerukan agar Irak memiliki undang-undang yang secara jelas mengkriminalkan kekerasan berdasar gender.
Sedangkan Wakil Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Aya Majzoub menyatakan jika kekerasan atas perempuan dan remaja di Irak akan terus berlanjut hingga "Irak punya undang-undang yang melindungi perempuan dan remaja dari kekerasan berbasis gender."
Diketahui, undang-undang pidana nomor 41 di Irak mengizinkan suami "mendisiplinkan" istri mereka, termasuk dengan memukul. Sedangkan, pada undang-undang 409, suami akan mendapatkan keringanan hukuman hingga 3 tahun, bila membunuh atau membuat catat istri atau saudara perempuannya, karena berzina.
Advertisement