YouTuber Ferdian Paleka Ditetapkan Sebagai DPO
Polisi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada YouTuber Ferdian Paleka. Pemuda tersebut berurusan dengan polisi berkaitan pembuatan video prank bagi-bagi sembako sampah ke waria di Kota Bandung.
"Iya DPO," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2020.
Tim saat ini masih bekerja untuk menangkap Ferdian. Pihaknya meminta bagi masyarakat atau rekan-rekannya yang bertemu dengan Ferdian untuk menginformasikan ke polisi.
"Kami berharap apabila teman-temannya yang mengetahui keberadaan pelaku segera melaporkan pada kita," tutur Galih.
Selain itu, Galih juga meminta agar Ferdian segera menyerahkan diri. Bila tidak, pihaknya tak segan akan melakukan tindakan terhadap Ferdian.
"Kita imbau juga kepada para pelaku untuk menyerahkan diri, apabila tidak kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," kata Galih.
Sejauh ini, polisi sudah menyita mobil Toyota Vios yang digunakan Ferdian dan dua temannya saat nge-prank. "Kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," ucap Galih.
Polisi tak menjelaskan secara rinci berkaitan penyitaan mobil tersebut. Namun dipastikan mobil bercat hitam bernomor polisi D 1030 CW itu milik Ferdian.
Pelacakan pun masih dilakukan penyidik. Ferdian sempat terdeteksi di Merak, Banten, tetapi belum diketahui tujuan dari YouTuber ini. Polisi pun masih mencari keberadaan Ferdian. "Pencarian masih belum berakhir, kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," kata Galih. Sementara ini polisi telah menahan Tubagus Fahddinar di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Galih, Tubagus Fahddinar berperan dalam pembuatan video prank tersebut. "Perannya dia termasuk dalam tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Galih.
Advertisement