Yosep Parera Pengacara yang Kena OTT KPK Akui Suap Perkara MA
Pengacara dari Semarang, Yosep Parera mengakui terima suap perkara MA. Yosep diketahui memiliki firma hukum di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah.
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
Selain itu, Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
Melansir dari Ngopibareng.id, diketahui sebelumnya bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung di Jakarta dan Semarang, pada Rabu malam, 21 September 2022. Tim penindakan juga mengamankan sejumlah mata uang asing saat proses penangkapan tersebut.
Pengakuan Yosep Parera
Beredar video Yosep Parera sedang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oren mengaku di awak media bahwa telah menerima suap atas perkara MA (Mahkamah Agung). Ia juga menyatakan ikut terseret kasus korupsi ini karena korban sistem.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip dari akun Instagram @terang_media.
Yosep juga menyatakan telah melakukan suap bersama dengan rekan satu profesinya, Eko Suparno.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
Sementara itu, Yosep juga mengaku siap menjalani hukuman atas apa yang telah ia lakukan yakni kasus korupsi dalam perkara MA.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuhnya.
Advertisement