YLPK Pertanyakan Penerbitan IMB Basemen RS Siloam Surabaya
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa 18 Desember malam.
"IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo kepada Antara di Surabaya, Jumat pagi.
Menurut dia, jika sudah para ahli geologi menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen RS Siloam.
"Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujarnya.
Said memperkirakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basemen RS Siloam itu.
"Ini `warning` (peringatan) juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basement RS Siloam sudah sesuai.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.
"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, `mechanical engineering`, kekuatan, amdal, dan lainnya," ujarnya.
Setelah itu selesai, lanjut dia, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.
Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan tim ahli bangunan gedung. (ant)
Advertisement