YLKI Minta Perlindungan Konsumen Transportasi Online Terjaga
Yogyakarta: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta, menjamin keselamatan pengguna transportasi online. Dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mampu memberikan aturan yang berkeadilan bagi operator armada transportasi konvensional lainnya.
"Tarif batas atas dan bawah transportasi online perlu diatur dengan transportasi konvensional lainnya. Jika tidak diatur akan memunculkan `predator` tarif yang mematikan operator lainnya," kata Tulus di Yogyakarta, Rabu (29/3).
Ia juga meminta, data pribadi konsumen transportasi dalam jaringan agar dijamin perlindungannya.
"Justru yang belum dilindungi sekarang adalah data pribadi kita terhadap transportasi online mulai dari nomor handpone, email, kartu kredit hingga alamat rumah," terangnya.
Menurut Tulus, data pribadi para pengguna transportasi online yang secara sukarela mereka masukkan untuk mendaftar penggunaan aplikasi berpotensi disalahgunakan.
"Ketika kita meng-klik aplikasi antara setuju dan tidak setuju kita telah merelakan data pribadi kita tanpa diketahui untuk apa nantinya," tambahnya.
Perlindungan data tersebut, menurutnya tidak kalah penting dengan perlindungan dan fasilitas kemudahan konsumen lainnya dalam penggunaan transportasi online.
Tulus berharap aturan yang mewajibkan transportasi online berbadan hukum dapat diterapkan karena terkait dengan jaminan perlindungan konsumen apabila terjadi kriminalitas atau kehilangan barang saat menggunakan jasa transportasi online.
Saat ini, YLKI telah menyatakan tidak setuju jika transportasi berbasis aplikasi online dilarang. Alasannya, munculnya transportasi online merupakan keniscayaan sesuai dengan perkembangan teknologi. (sak)