YLKI: Istilah Kantung Plastik Berbayar Menyesatkan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan berbayar Rp200 per kantong plastik yang diterapkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
"Nominal Rp200 itu tidak akan menggangu daya beli konsumen. Sekalipun mereka menggunakan 5-10 kantong cuma mengeluarkan Rp1000-2000," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Maret 2019.
Selain itu, YLKI juga menilai istilah kantong berbayar yang dilakukan Aprindo menyesatkan karena seluruh biaya operasional pelaku usaha sebenarnya sudah masuk dalam cost yang dibebakan pada kunsumen.
YLKI minta Aprindo bisa mengubah kebijakannya dan mewajibkan seluruh pengusaha menggunakan kantong plastik ber-SNI rekomendasi BSN dan YLKI, yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.
Guna mengurangi sampah kantong plastik, maka upaya radikal juga harus dilakukan. "Harusnya kebijakan ini menjadi gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah, bukan terfragmentasi secara sporadis," kata dia.
Sekadar diketahui, mulai hari ini, 1 Maret 2019, Aprindo kembali mengeluarkan kebijakan plastik berbayar. Para konsumen yang berbelanja di toko ritel moderen seperti Indomaret dan Alfamart harus membayar Rp200 per kantong. (man)